pengertian hukum perdata
hukum perdata istilah hukum perdata harus di bedakan atas dua macam yaitu, hukum pertama materil dan hukum perdata formil. hukum perdata materil lazimnya disebut hukum perdata saja. sedangkan hukum perdata formil lazimnya disebut hukum acara perdata, bilamana kita baca literatur yang ditulis para pakar kita akn menjumpai berbagai macam hukum perdata yang satu sama lain berbeda-beda, tetapi tidak menunjukan perbedaan yang prinsipil. para pakar sepakat mengatakan hukum perdata itu mengatur kepentingan perorangan (pribadi), berbeda dengan hukum publik yang mengatur kepentingan umum. Prof Subekti dalam bukunya menyatakan hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perorangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dalam masyarakat yang titik beratnya mengenai perorangan. selanjutnya, hukum perdata ini ada yang tertulis dan tidak tertulis. hukum perdat...