Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

HIR dan RGB

HIR dan RGB HIR adalah singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement yang sering diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, yaitu hukum acara dalam persidangan perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura. Reglemen ini berlaku di jaman Hindia Belanda, tercantum di Berita Negara (staatblad) No. 16 tahun 1848. Sedangkan RBG [singkatan dari Rechtreglement voor de Buitengewesten yang sering diterjemahkan Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar jawa Madura)], yaitu hukum acara yang berlaku di persidangan perkara perdata maupun pidana di pengadilan di luar Jawa dan Madura. Tercantum dalam Staatblad 1927 No. 227. Di jaman penjajahan Belanda, HIR dan RBG adalah undang-undang yang mengatur hukum acara di pengadilan bagi penduduk pribumi, baik perdata maupun pidana. Perbedaannya, HIR berlaku di pulau Jawa dan Madura sedangkan RBG berlaku di luar Jawa dan Madura. Di jaman Indonesia merdeka, HIR, RBG dan Rv masih tetap berlaku berdasarkan aturan pera...

mediasi

MEDIASI mediasi adalah proses penyelesaian konflik yang melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. PROSES MEDIASI Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum. Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008. Proses pemeriksaan oleh majelis hakim untuk mediasi : Pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, haki...

surat kuasa dan jenisnya

SURAT KUASA masalah surat kuasa bukanlah merupakan masalah yang remeh. apabila seseorang salah membuat surat kuasa, bisa saja gugatan dinyatakan tidak dapat diterima/NO hal ini mengakibatkan kerugian pada waktu dan biaya bagi penggugat.  selain itu jika surat kuasa tidak memenuhi syarat akan timbul dampak seperti : a. surat gugatan tidak sah b. segala proses pemeriksaan tidak sah, Secara umum, surat kuasa diatur dalam bab XVI, buku III KUHPerdata. Sedangkan Acara perdata di atur dalam UU No.18 tahun 2003 tentang advokat. JENIS  KUASA 1. kuasa umum   kuasa umum diatur dalam pasal 1795 KUHPerdata. Menurut pasal ini tujuan pemberian kuasa umum kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yaitu: a). melakukan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa b). pengurusan tersebut berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa dan harta kekayaan. c), pemberian kuasa umum hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pe...

contoh surat gugatan

SURAT GUGATAN I.        Pendahulua n 1.    Gugatan harus diajukan oleh yang berkepentingan atau kuasanya, serikat pekerja dapat menjadi kuasa mewakili anggotanya dengan surat kuasa khusus yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan. 2.    Setiap gugatan dapat dikabulkan, sepanjang kebenarannya dapat dibuktikan dalam persidangan. 3.    Surat gugatan tidak diatur secara baku, namun sekurang-kurangnya harus berisi identitas para pihak, fundamentum petendi dan petitum. 4.    Bahasa dalam surat gugatan harus sederhana, jelas dan sopan tidak boleh cengeng, emosional sebab hakim tidak memutus perkara karena belas kasihan. 5.    Surat gugatan ditujukan kepada ketua Pengadilan II.      Kerangka dan Isi Surat Gugatan 1. Kepala Surat Berbunyi : Kepada Yth, Ketua Pengadilan  ………………. Jalan ………………………………. 2. Judul Gugatan & Identitas para pihak: Contoh : “ Perihal -------------...

contoh surat kuasa khusus

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan di bawah ini : HARNO SEMITRO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat  tinggal : Tangkisan Rt.004/Rw.002, Kel. Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kab.Sukoharjo Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domicilli ) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada : ................................................ Kewarganegaraan Indonesia, Profesi Advokat pada  berkantor ……………………………………………………………………………………………….. ---------------------------------------- K H U S U S -------------------------------------- Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor pertanahan DKI Jakarta yang bertempat kedudukan di Jl. ---------------, mengenai pembatalan Sertifikat Hak milik Nomor : 2345/Kel. Joho, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, Prop. Jawa tengah...

Pengertian Wanprestasi

Pengertian Wanprestasi Serta Bentuknya .  Menurut Pasal 1238 KUH Perdata orang tersebut dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas waktu tersebut, dan apabila tidak ditentukan mengenai batas waktunya maka untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, diperlukan surat peringatan tertulis. Surat peringatan tersebut disebut dengan somasi. Akibat dari wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihak risiko, maupun membayar biaya perkara. Sebagai contoh seorang debitor dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, lalai atau secara sengaja tidak melaksanakan prestasi sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian. Jika terbukti, maka debitor harus mengganti kerugian yang meliputi ganti rugi, bunga dan biaya perkaranya. Namun, debitor bisa saja membela diri dengan alasan keadaan memaksa (overmacht/force majeure), kelalaian kreditor sendiri atau kreditor telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi. Nah Apa Yang Dimaksu...

permohonan dalam perkara perdata

Permohonan permohonan adalah permasalahan perdata yang diajukan kepada Ketua pengadilan negeri. Menurut M Yahya Harahap permohonan sering disebut dengan gugatan volunter dan Mahkamah agung menggunakan istilah Permohonan.Perkara permohonan masuk dalam pengertian yurisdiksi volunter. Berdasarkan permohonan tersebut,hakim akan memberi suatu “ Penetapan ”  Permohonan memiliki ciri-ciri yaitu: Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak,tidak bersentuhan dengan hak dan kepentingan orang lain. Permasalahan yang dimohonkan tanpa sengketa dengan pihak lain,artinya bahwa tidak dibenarkan untuk mengajukan permohonan tentang penyelesaian sengketa hak atau pemilikan. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan. BENTUK PERMOHONAN Dalam hal permohonan,Undang-undang tidak mengatur mengenai bentuk dari suatu permohonan,tetapi berdasarkan praktikny setidak-tidaknya permohonan tersebut harus memenuhi 3 komponen yaitu : Identitas pemohon ( Nama,pekerjaan,ala...

Gugatan dalam perkara perdata

GUGATAN Isi Gugatan  Bentuk gugatan adalah surat. Oleh karenanya harus memenuhi syarat sebagai surat, seperti: tempat dan tanggal gugatan itu dibuat (e.g: Denpasar, 10 Maret 2015), kepada siapa / kemana gugatan itu ditujukan (e.g: Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar), isi gugatan, ditutup dengan mencantumkan siapa yang membuat / mengirim gugatan atau kuasanya dan ditandatangani. Di tinjau dari isi gugatan , pasal 8 Rv menentukan bahwa gugatan memuat :  (1). Identitas para pihak;  (2). Posita (fundamentum petendi, middelen van eis) ; dan  (3).Petitum (tuntutan, onderwerp van den eis met een didelijke en bepaalde conclutie). 1. Identitas Para Pihak.  Dalam perkara perdata biasanya terdiri dari dua pihak, yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat. Para pihak dapat beracara secara langsung di depan pengadilan atau dapat mewakilkannya kepada seorang kuasa dengan kuasa khusus. Para pihak itu dibedakan atas: pihak materiil dan p...

sumber hukum perdata

SUMBER HUKUM ACARA PERDATA  1. Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 UUDar 1/1951  Hukum acara perdata pada pengadilan negeri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Darurat 1951-1 tersebut menurut peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untuk pengadilan negeri dalam daerah Republik Indonesia. Adapun yang dimaksud oleh Undang-Undang Darurat tersebut tidak lain adalah Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR atau reglemen Indonesia yang diperbarui: S. 1848 Nomor 16, S. 1941 Nomor 44) untuk daerah Jawa dan Madura serta Rechtsglement voor de Buitengewesten (RBg atau reglemen daerah seberang: S. 1927 Nomor 227) untuk daerah luar Jawa dan Madura. Jadi, untuk acara perdata, yang dinyatakan resmi berlaku adalah HIR untuk Jawa dan Madura serta RBg untuk luar Jawa dan Madura. Supomo berpendapat bahwa dengan dihapuskannya raad van justitie dan hooggerechtshof, Rv sudah tidak berlaku lagi sehingga dengan demikian hanya HIR dan RBg sajalah yang ber...