Pengertian Wanprestasi

Pengertian Wanprestasi Serta Bentuknya.


 Menurut Pasal 1238 KUH Perdata orang tersebut dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas waktu tersebut, dan apabila tidak ditentukan mengenai batas waktunya maka untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, diperlukan surat peringatan tertulis. Surat peringatan tersebut disebut dengan somasi.

Akibat dari wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihak risiko, maupun membayar biaya perkara. Sebagai contoh seorang debitor dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, lalai atau secara sengaja tidak melaksanakan prestasi sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian. Jika terbukti, maka debitor harus mengganti kerugian yang meliputi ganti rugi, bunga dan biaya perkaranya. Namun, debitor bisa saja membela diri dengan alasan keadaan memaksa (overmacht/force majeure), kelalaian kreditor sendiri atau kreditor telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi. Nah Apa Yang Dimaksud dengan Wanprestasi. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Wanprestasi.


BENTUK WANPRESTASI

Menurut Subekti (23:1992), bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Komentar