contoh surat kuasa khusus
CONTOH SURAT KUASA KHUSUS
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
HARNO SEMITRO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal : Tangkisan Rt.004/Rw.002, Kel. Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kab.Sukoharjo
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domicilli ) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
................................................
Kewarganegaraan Indonesia, Profesi Advokat pada berkantor ………………………………………………………………………………………………..
---------------------------------------- K H U S U S --------------------------------------
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor pertanahan DKI Jakarta yang bertempat kedudukan di Jl. ---------------, mengenai pembatalan Sertifikat Hak milik Nomor : 2345/Kel. Joho, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, Prop. Jawa tengah tercatat atas nama Hartono Utomo di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Atas pemberian kuasa ini penerima kuasa dikuasakan menghadiri persidangan di Pengadilan Tata usaha Negara Semarang, membela terhadap hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada pejabat-pejabat, hakim-hakim, instansi-instansi pemerintah sipil maupun militer di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, mengajukan dan menandatangani permohonan, mengajukan dan menandatangani keterangan-keterangan, mengajukan bukti-bukti surat, mengajukan dan meminta keterangan saksi-saksi, dapat mengadakan perdamaian, meminta dan menerima penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan, begitu pula penerima kuasa diberi wewenang untuk membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan apapun menurut hukum perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas.
Demikian surat kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak retensi serta hak subtitusi baik sebagian maupun seluruhnya kepada lain orang.
Jakarta, 19 Mei 2018
PENERIMA KUASA, PEMBERI KUASA,
............................................ ................................
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
HARNO SEMITRO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal : Tangkisan Rt.004/Rw.002, Kel. Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kab.Sukoharjo
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domicilli ) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
................................................
Kewarganegaraan Indonesia, Profesi Advokat pada berkantor ………………………………………………………………………………………………..
---------------------------------------- K H U S U S --------------------------------------
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor pertanahan DKI Jakarta yang bertempat kedudukan di Jl. ---------------, mengenai pembatalan Sertifikat Hak milik Nomor : 2345/Kel. Joho, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, Prop. Jawa tengah tercatat atas nama Hartono Utomo di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Atas pemberian kuasa ini penerima kuasa dikuasakan menghadiri persidangan di Pengadilan Tata usaha Negara Semarang, membela terhadap hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada pejabat-pejabat, hakim-hakim, instansi-instansi pemerintah sipil maupun militer di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, mengajukan dan menandatangani permohonan, mengajukan dan menandatangani keterangan-keterangan, mengajukan bukti-bukti surat, mengajukan dan meminta keterangan saksi-saksi, dapat mengadakan perdamaian, meminta dan menerima penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan, begitu pula penerima kuasa diberi wewenang untuk membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan apapun menurut hukum perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas.
Demikian surat kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak retensi serta hak subtitusi baik sebagian maupun seluruhnya kepada lain orang.
Jakarta, 19 Mei 2018
PENERIMA KUASA, PEMBERI KUASA,
............................................ ................................
Komentar
Posting Komentar