Gugatan dalam perkara perdata

GUGATAN



Isi Gugatan

 Bentuk gugatan adalah surat. Oleh karenanya harus memenuhi syarat sebagai surat, seperti: tempat dan tanggal gugatan itu dibuat (e.g: Denpasar, 10 Maret 2015), kepada siapa / kemana gugatan itu ditujukan (e.g: Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar), isi gugatan, ditutup dengan mencantumkan siapa yang membuat / mengirim gugatan atau kuasanya dan ditandatangani. Di
tinjau dari isi gugatan , pasal 8 Rv menentukan bahwa gugatan memuat :
 (1). Identitas para pihak;
 (2). Posita (fundamentum petendi, middelen van eis) ; dan
 (3).Petitum (tuntutan, onderwerp van den eis met een didelijke en bepaalde conclutie).

1. Identitas Para Pihak.
 Dalam perkara perdata biasanya terdiri dari dua pihak, yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat. Para pihak dapat beracara secara langsung di depan pengadilan atau dapat mewakilkannya kepada seorang kuasa dengan kuasa khusus. Para pihak itu dibedakan atas: pihak materiil dan pihak formil. Pihak materiil adalah pihak yang berkepentingan secara langsung, yaitu penggugat dan tergugat. Pihak formil yaitu pihak yang secara formil tampil dan beracara di depan pengadilan, yaitu penggugat, tergugat dan kuasa hukum. Identitas para pihak tiada lain adalah jati diri atau ciri-ciri masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat, terutama nama dan alamat / tempat tinggal / domisili / tempat kedudukan. Di samping itu untuk menambah kelengkapan dan kejelasannya biasanya perlu dicantumkan pula umur, pekerjaan, status perkawinan. Untuk perkara perkara tertentu, perlu pula dicantumkan agama, seperti dalam perkara perceraian.
 2. Posita.
  Posita (fundamentun petendi) adalah dalil dalil dari penggugat yang menjadi dasar-dasar atau alasan alasan gugatan penggugat. Posita ini memuat dua hal pokok dalam uraiannya, yaitu:
1) Dasar-dasar atau alasan alasan yangmenguraikanmengenai fakta-fakta atau peristiwa peristiwa atau kejadian kejadian yang medeskripsikan duduknya masalah.
2) Dasar-dasar atau alasan-alasan yang menguraikan mengenai hukumnya, yaitu memuat hubungan hukum antara pengugat dengan tergugat, hubungan hukum penggugat dan / atau tergugat dengan materi atau obyek sengketa.

 Dalam penyusunan posita dikenal adanya 2 teori terkait dengan luasnya uraian dalam posita, yaitu: 1) Substantierings theorie,menurut teori ini, penyusunan posita tidaklah cukup hanya menguraikan mengenai peristiwa dan hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan, melainkan harus diuraikan pula bagaimana sejarahnya sampai terjadi peristiwa dan hubungan hukum itu.
 2) Individualiseringtheorie,teori ini mengajarkan bahwa dalam menyusun suatu posita adalah sudah dipandang cukup dengan menguraikan peristiwa dan hubungan hukum tanpa menguraikan secara detail sejarah dari peristiwa dan hubungan hukum tersebut.

3. Petitum.
 Petitum adalah apa yang dimohonkan atau dituntut supaya diputus demikian oleh pengadilan. Dalam putusan pengadilan, petitum ini mendapat jawaban dalam amar atau dictum putusan pengadilan. Petitum gugatan haruslah dirumuskan dengan jelas dan cermat karena berimplikasi luas baik dalam proses persidangan maupun nanti setelah putusan dimohonkan eksekusi. Perumusan petitum harus mempunyai keterkaitan yang jelas dengan perumusan posita. Setiap tuntutan dalam petitum haruslah dapat dicarikan dasarnya dalam posita. Dengan kata lain tidak ada bagian dari tuntutan dalam petitum yang tidak ada uraiannya dalam posita. Tuntutan / petitum dibedakan menjadi tuntutan primer dan tuntutan subsider / tuntutan pengganti / tuntutan alternatif. Tuntutan primer dalam perkara perceraian: menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian.Tuntutan subsidernya: menyatakan hubungan penggugat dan tergugat tidak dalam hubungan perkawinan yang sah.
 Lebih lanjut, terkait dengan petitum primer dalam praktek dikenal adanya tuntutan / petitum pokok dan tuntutan / petitum tambahan. Tuntutan pokok ini merupakan tuntutan yang langsung tertuju ke pokok perkara. Misalnya, dalam perkara perceraian: menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat putus karena perceraian; dalam perkara hutang piutang: menghukum tergugat membayar hutang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada penggugat. Tuntutan tambahan, yang merupakan pelengkap tuntutan pokok misalnya: tuntutan agar tergugat dihukum membayar biaya perkara, tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), tuntutan agar tergugat dihukum membayar uang paksa.

Komentar