sumber hukum perdata

SUMBER HUKUM ACARA PERDATA 


1. Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 UUDar 1/1951
 Hukum acara perdata pada pengadilan negeri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Darurat 1951-1 tersebut menurut peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untuk pengadilan negeri dalam daerah Republik Indonesia. Adapun yang dimaksud oleh Undang-Undang Darurat tersebut tidak lain adalah Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR atau reglemen Indonesia yang diperbarui: S. 1848 Nomor 16, S. 1941 Nomor 44) untuk daerah Jawa dan Madura serta Rechtsglement voor de Buitengewesten (RBg atau reglemen daerah seberang: S. 1927 Nomor 227) untuk daerah luar Jawa dan Madura. Jadi, untuk acara perdata, yang dinyatakan resmi berlaku adalah HIR untuk Jawa dan Madura serta RBg untuk luar Jawa dan Madura.
Supomo berpendapat bahwa dengan dihapuskannya raad van justitie dan hooggerechtshof, Rv sudah tidak berlaku lagi sehingga dengan demikian hanya HIR dan RBg sajalah yang berlaku. Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan, hukum acara perdata manakah yang diberlakukan apabila seorang yang tunduk pada BW (kitab undang-undang hukum perdata) mengajukan gugatan cerai? Dalam praktik, acara yang diatur dalam Rv akan diterapkan. Kecuali itu, dapat disebutkan Reglement op de Rechterlijke Organisasie in het beleid der justitie in Indonesie (RO atau Reglemen tentang Organisasi Kehakiman: S. 1847 Nomor 23) dan BW buku IV sebagai sumber dari hukum acara perdata dan selebihnya terdapat dalam BW, WvK (Wetboek van Koophandel; Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan Peraturan Kepailitan.

2. UU Nomor 48 Tahun 2009
 Tidak boleh dilupakan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157) tentang Kekuasaan Kehakiman yang diundangkan pada 29 Oktober 2009 yang memuat beberapa ketentuan tentang hukum acara perdata.

3. UU Nomor 3 Tahun 2009
 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undangundang tersebut mengatur susunan Mahkamah Agung; kekuasaan Mahkamah Agung; serta hukum acara Mahkamah Agung, termasuk pemeriksaan kasasi, pemeriksaan tentang sengketa kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali. Undang-undang ini memuat ketentuan hukum acara perdata. 4. UU Nomor 49 Tahun 2009 Kiranya perlu juga diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum yang mengatur susunan serta kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan umum juga sebagai sumber hukum acara perdata

4. UU Nomor 49 Tahun 2009
 Kiranya perlu juga diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum yang mengatur susunan serta kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan umum juga sebagai sumber hukum acara perdata.

5. Yurisprudensi
Sebagai perbandingan, perlu diketahui juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (Lembaran Negara 77) tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang penerapannya selambat-lambatnya lima tahun sesudah diundangkannya. Yurisprudensi21 merupakan sumber pula dari pada hukum acara perdata, antara lain dapat disebutkan putusan Mahakamh Agung tertanggal 14 April 1971 Nomor 99 K/Sip/197122 yang menyeragamkan hukum acara dalam perceraian bagi mereka yang tunduk pada BW dengan tidak membedakan antara permohonan untuk mendapatkan izin guna mengajukan gugat perceraian dan gugatan perceraian itu sendiri yang berarti bahwa hakim harus mengusahakan perdamaian di dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 HOCI.

6. Adat Kebiasaan Hakim dalam Memeriksa Perkara
Wirjono Prodjodikoro (1975)23 berpendapat bahwa adat kebiasaan yang dianut oleh para hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara perdata juga sebagai sumber dari hukum acara perdata. Adat kebiasaan yang tidak tertulis dari hakim dalam melakukan pemeriksaan itu akan beraneka ragam.

7. Perjanjian Internasional
Salah satu sumber hukum acara perdata ialah perjanjian internasional, misalnya ”perjanjian kerja sama di bidang peradilan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand”. Di dalamnya, terdapat kesepakatan mengadakan kerja sama dalam menyampaikan dokumen-dokumen pengadilan dan memperoleh bukti-bukti dalam hal perkara-perkara hukum perdata dan dagang.

8. Doktrin atau Ilmu Pengetahuan
Doktrin atau ilmu pengetahuan merupakan sumber hukum acara perdata juga atau sumber tempat hakim dapat menggali hukum acara perdata. Akan tetapi, doktrin itu sendiri bukanlah hukum. Kewibawaan ilmu pengetahuan karena didukung oleh para pengikutnya serta sifat objektif dari ilmu pengetahuan itu menyebabkan putusan hakim bernilai objektif juga.

 9. Instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung
Bagaimanakah dengan instruksi dan surat edaran Mahkamah Agung? Instruksi dan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) sepanjang mengatur hukum acara perdata dan hukum perdata materiil tidaklah mengikat hakim sebagaimana halnya undang-undang. Akan tetapi, instruksi dan surat edaran MA merupakan sumber tempat hakim yang dapat menggali hukum acara perdata ataupun hukum perdata materiil.





Sumber : Sudikno Moertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia
                Subekti, Hukum Acara Perdata

               
 

Komentar