surat kuasa dan jenisnya
SURAT KUASA
masalah surat kuasa bukanlah merupakan masalah yang remeh. apabila seseorang salah membuat surat kuasa, bisa saja gugatan dinyatakan tidak dapat diterima/NO hal ini mengakibatkan kerugian pada waktu dan biaya bagi penggugat.
selain itu jika surat kuasa tidak memenuhi syarat akan timbul dampak seperti :
a. surat gugatan tidak sah
b. segala proses pemeriksaan tidak sah,
Secara umum, surat kuasa diatur dalam bab XVI, buku III KUHPerdata. Sedangkan Acara perdata di atur dalam UU No.18 tahun 2003 tentang advokat.
JENIS KUASA
1. kuasa umum
kuasa umum diatur dalam pasal 1795 KUHPerdata. Menurut pasal ini tujuan pemberian kuasa umum kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yaitu:
a). melakukan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa
b). pengurusan tersebut berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa dan harta kekayaan.
c), pemberian kuasa umum hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.
2. kuasa khusus
pada pasal 1975 KUHPerdata menjelaskan pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. kuasa khusus tidak bisa mewakilkan si pemberi kuasa untuk tampil di depan pengadilan.
3. kuasa istimewa
kuasa istimewa diatur dalam pasal 1976 KUHPerdata yang di kaitkan dengan pasal 157 HIR dan Pasal 184 Rgb .
ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kuasa ini sah menurut hukum sebagai kuasa istimewa.
ruang lingkup kuasa istimewa hanya meliputi :
a). untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa, atau meletakan hak tanggungan diatas benda tersebut.
b). untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga.
sumber : Hukum Acara Perdata, Dr. Kama Rusdiana
Komentar
Posting Komentar