permohonan dalam perkara perdata
Permohonan
permohonan adalah permasalahan perdata yang diajukan kepada Ketua pengadilan negeri. Menurut M Yahya Harahap permohonan sering disebut dengan gugatan volunter dan Mahkamah agung menggunakan istilah Permohonan.Perkara permohonan masuk dalam pengertian yurisdiksi volunter. Berdasarkan permohonan tersebut,hakim akan memberi suatu “Penetapan” Permohonan memiliki ciri-ciri yaitu:
- Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak,tidak bersentuhan dengan hak dan kepentingan orang lain.
- Permasalahan yang dimohonkan tanpa sengketa dengan pihak lain,artinya bahwa tidak dibenarkan untuk mengajukan permohonan tentang penyelesaian sengketa hak atau pemilikan.
- Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan.
BENTUK PERMOHONAN
Dalam hal permohonan,Undang-undang tidak mengatur mengenai bentuk dari suatu permohonan,tetapi berdasarkan praktikny setidak-tidaknya permohonan tersebut harus memenuhi 3 komponen yaitu :
- Identitas pemohon ( Nama,pekerjaan,alamat/tempat tinggal).
- Dasar permohonan atau peristiwa yang menjadi dasar permohonan cukup memuat dan menjelaskan hubungan hukum antara diri pemohon dengan permasalahan hukum yang dipersoalkan. Permohonan tersebut harus didasarkan pada ketentuan pasal Undang-undang yang menjadi alasan permohonan.
- Permintaan pemohon, untuk menyelesaikan kepentingan pemohon sendiri tanpa melibatkan pihak lain.Dalam hal yang demikian maka apa yang dimohonkan pemohon harus mengacu pada penyelesaian kepentingan pemohon tersebut.Yang menjadi acuannya adalah :
- Isinya merupakan permintaan yang bersifat deklaratif,misalnya menyatakan bahwa pemohon adalah orang yang berkepentingan atas masalah yang dimohon.
- Apa yang dimohonkan oleh pemohon tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidak ikut sebagai pemohon.
- Tidak boleh memuat permintaan yang bersifat menghukum (condemnatoir) dan yang bersifat ex aequo ex bono.
- Yang dimohonkan harus dirinci satu per satu apa yang dikehendaki pemohon untuk ditetapkan oleh pengadilan.
CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN
Permohonan harus diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal pemohon. Pemohon adalah orang yang mengajukan tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa.
Permohonan disampaikan kepada Pengadilan Negeri,kemudian didaftarkan dalam buku register dan diberi nomor urut setelah pemohon membayar persekot biaya perkara,dan besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (Pasal 121 HIR/Pasal 145 RBG).
PERMOHONAN YANG DAPAT DIAJUKAN
Permohonan tidak semua dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan negeri. Pengadilan negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan apabila hal itu ditentukan oleh suatu Peraturan perundang-undangan atau Yurisprudensi Misalnya :
- Bidang Hukum keluaga atau Perkawinan.
- Bidang Pelindungan konsumen (UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen).
- Bidang larangan praktik monopoli dan persaingan ( UU No 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).
PERMOHONAN YANG TIDAK DAPAT DIKABULKAN
Permohonan yang tidak dapat dikabulkan misalnya Permohonan untuk menetapkan bahwa sebidang tanah adalah milik pemohon tidak dibenarkan untuk dikabulkan oleh Pengadilan Negeri. hak milik atas sebidang tanah harus dibuktikan dengan sertipikat tanah,atau apabila dipermasalahkan dalam suatu gugatan dibuktikan dengan alat bukti lain dipersidangan.Selain itu permohonan untuk menetapkan seseorang atau beberapa orang untuk menjadi ahli waris almarhum tidak dapat diajukan.
Komentar
Posting Komentar